39 Kades di Lahat Berakhir Masa Jabatan Kembali Dilantik

oleh -50 Dilihat
oleh
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengukuhkan 39 kades di Lahat yang diperpanjang masa jabatan. Foto Ist

Lahat, lahatsatu.id – Sebanyak 39 kepala desa di Kabupaten Lahat yang berakhir masa jabatan di penghujung tahun 2023 lalu, resmi kembali dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Surat edaran tersebut berisi, terkait putusan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum digantikan oleh hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kembali dikukuhkan. Perpanjangan masa jabatan tersebut akan berakhir, hingga 12 Mei 2026.

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan desa. Untuk itu, kepala desa yang sudah kembali dikukuhkan, harus selalu menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Ingat, jabatan adalah amanah, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Utamakan musyawarah mufakat dalam setiap keputusan, serta menjaga norma sosial dan agama dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bursah, disela usai pengukuhan di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat, Selasa (19/8/2025).

Bursah berharap, kepala desa yang baru kembali dikukuhkan, untuk segera melanjutkan kegiatan pembangunan di desa masing-masing, seperti program PKK, Posyandu dan kegiatan sosial lainnya. Juga terus selalu menjaga komunikasi yang baik, dengan pemerintah daerah.

“Selamat bertugas kepada para kepala desa yang baru dikukuhkan. Dukung selalu program pemerintah daerah demi kemajuan dan kesejahteraan desa,” sampainya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, dari 43 kepala desa yang telah habis masa tugas, setelah dilakukan verifikasi, ada 39 kepala desa yang memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya. Tiga diantaranya sudah menjadi anggota DPRD dan satu orang lagi sudah meninggal dunia.

Berikut daftar nama kepala desa yang kembali dikukuhkan :

Kecamatan Mulak Ulu
Kades Datar Balam, Idison
Kades Karang Lebak, Herdiansya

Kecamatan Kikim Timur:
Kades Paduraksa, Hanum Rais
Kades Binjai, Lit Siswandi
Kades Gunung Aji, Ahmad Yani
Kades Patikal Baru, Mukhtar Majid
Kades Karang Endah, Torangga
Kades Cempaka Sakti, Muslih Abdullah
Kades Purwaraja, Hadi Tolu

Kecamatan Kota Agung
Kades Tebat Langsat, Dadang Kariawan
Kades Mutar Alam Baru, Nopriansyah

Kecamatan Tanjung Tebat
Kades Air Dingin Baru, Metro Kaprawi
Kades Talang Jawa, Karmansyah

Kecamatan Pajar Bulan
Kades Aceh, Alpian

Kecamatan Pagar Gunung
Kades Kupang, Edi Aspawan
Kades Bandung Agung, Yuli Wiriandi

Kecamatan Pulau Pinang
Kades Lubuk Sepang, Verly Tri Nurhadi
Kades Tanjung Mulak, Herlansyah

Kecamatan Kikim Tengah
Kades Suka Raja, Sugiansyah

Kecamatan Kikim Barat
Kades Bandar Jaya, Sudarno
Kades Babat Baru, Akhmad Sujiani
Kades Lubuk Seketi, Arpian
Kades Mekar Jaya, Bambang Susanto

Kecamatan Gumay Ulu
Kades Tinggi Hari, Idi Cahyadi
Kades Tanjung Aur, Zulkarnain
Kades Sinjar Bulan, Nanik Diarti

Kecamatan Lahat
Kades Ulak Lebar, Evi Fitriyanti
Kades Pagar Negara, Yulisah

Kecamatan Pseksu
Kades Tanjung Agung, Sayadi

Kecamatan Gumay Talang
Kades Ngalam Baru, Maliansyah
Kades Sukarami, Idham Kalid
Kades Tanah Pilih, Kusnaedi

Kecamatan Suka Merindu
Kades Guru Agung, Lukman Hakim
Kades Kapitan, Jun Harianto
Kades Karang Caya, Valentino
Kades Gunung Liwat, Jhoni Haryono
Kades Suka Merindu, Ajito

Kecamatan Lahat Selatan
Kades Karang Baru, Marsudin
Kades Muara Cawang, Baharudin.(mala)