LAHATSATU.ID, LAHAT — Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menyatakan setuju, terkait usulan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lahat. Bahkan perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut terutama jumlah pegawai yang kurang dari 70 % tenaga kerja lokal, akan diberikan sanksi tegas.
Sikap tegas tersebut disampikan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Lahat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (07/05/2026).
Menurut Widya Ningsih, Raperda tentang ketenagakerjaan tersebut merupakan langkah strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. Sebab bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta membuka kesempatan kerja yang lebih luas, bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Lahat. Karena perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat, wajib mempekerjakan 70 % tenaga kerja lokal.
Tambahnya, Pemerintah Daerah kabupaten Lahat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan masyarakat lokal memperoleh prioritas dalam kesempatan kerja. Tentunya harus bisa meningkatkan kamampuan, seiring dengan perkembangan tehnoloagi dan skil berdasarkan iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Lahat.
“Nanti ada regulasi yang mampu melindungi hak-hak tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.” ujarnya Widya Ningsih.
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Lahat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, dipimpin langsung oleh Ketua Sidang DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi.ST.M.Si.MM. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Lahat yang mewakili, Wakil Ketua I DPRD Andriansyah.SH, Wakil Ketua II DPRD Gaharu.SE.MM para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Dr. Ir.H.Izromaita.M.Si para staf ahli, asisten, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Plt Sekwan, para kabag, camat, kabid, lurah, serta tamu undangan lainnya. (mg10)






