Bandar Narkoba Bunuh Polisi Dituntut Hukuman Mati, Orang Tua Korban: Tuntutan JPU Sudah Tepat

oleh -45 Dilihat
oleh
Bandar Narkoba Bunuh Polisi Dituntut Hukuman Mati, Orang Tua Korban: Tuntutan JPU Sudah Tepat

Lahat, lahatsatu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut terdakwa Ebi hukuman mati atas pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Attallah, anggota Satres Narkoba Polres Lahat.

JPU yang disampaikan Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH berpedapat terdakwa Ebi melanggar pasal 340 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa layak dituntut hukuman mati,” kata Toto, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (28/8/2025).

JPU berpendapat terdakwa Ebi layak dituntut hukuman mati, dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah gugur, dan Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya mengalami luka berat.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat anggota Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penggerbekan di kediaman terdakwa Ebi di wilayah Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, yang sudah lama menjadi terget operasi.

Namun, saat penggerebekan itu, terdakwa Ebi melakukan perlawanan membabi buta, dengan menggunakan sangkur.

Akibatnya, tiga orang anggota Satres Narkoba Polres Lahat menjadi korban. Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu.

Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit belit serta tidak ada penyesalan dalam dirinya. Selain itu perbuatan terdakwa yang merupakan bandar narkoba tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis ganja.

Terpisah, ayah Briptu (anumerta) Faras
Kompol Ahmad Fauzi SH MH menilai, tuntutan tersebut sudah tepat.

“Hukum mati sudah tepat dan sepatutnya sesuai dengan perbuatan terdakwa sudah kami tunggu-tunggu,” katanya.

“Terdakwa ini bukan saja kasus narkoba, tapi sudah membunuh penegak hukum. Kami berharap vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.terima kasih JPU dan jajaran Polres Lahat dan keluarga besar almarhum yg terus mengawal kasus ini,” tutupnya.(*)