PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Dukung Penguatan Hak Konsumen di Era Digital

oleh -13 Dilihat
oleh
PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Dukung Penguatan Hak Konsumen di Era Digital

*PRESS RILIS*
003.PR/STH.00.01/S2JB/XI/2025

Palembang, lahatsatu.id – PLN UID S2JB menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital dengan berpartisipasi aktif pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional DPR RI untuk menghimpun masukan publik terhadap naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hadir secara langsung sebagai mitra pendamping DPR RI, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto, EVP Niaga dan Pemasaran PT PLN (Persero) Nayusrizal N, sejumlah Vice President PLN, serta General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) Adhi Herlambang.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Edward Candra, MH, yang mewakili Gubernur Sumsel. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, BUMN, dan akademisi dalam memperkuat hak-hak konsumen di tengah dinamika transaksi digital yang terus berkembang.

“Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, berimbang, dan berkeadilan agar seluruh pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” ujarnya.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyerap pandangan publik dan pelaku usaha terhadap penyempurnaan RUU Perlindungan Konsumen.

“Kami ingin revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan,” jelasnya.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PLN mendukung penuh arah perubahan regulasi yang menempatkan konsumen sebagai subjek utama dalam ekosistem layanan publik. Menurutnya, PLN terus berbenah menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

“Transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberikan kepuasan pelanggan. Di sisi lain, PLN juga terus mendukung transisi energi nasional melalui penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), agar masyarakat dapat menikmati pengalaman berkendara listrik yang mudah, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Adi.

Adi menambahkan, dalam hal pasokan listrik, PLN memperkuat keandalan sistem berbasis digital dan kesiapsiagaan operasi sehingga konsumen dapat menikmati layanan yang andal, efisien, dan berkesinambungan.

“PLN memastikan setiap layanan kepada pelanggan berlandaskan keterbukaan informasi dan pembuktian yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegasnya.

Sebagai masukan dalam penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, PLN menyampaikan dua catatan penting. Pertama, mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability), PLN mengusulkan agar rumusannya memiliki batasan yang proporsional sesuai asas keadilan dalam penyelenggaraan layanan publik.

Kedua, terkait kompensasi dan standar mutu layanan, PLN berpendapat agar ketentuannya mengacu pada peraturan sektoral, khususnya regulasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga konsistensi antara RUU dan regulasi sektoral dapat terjaga dengan baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.

General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, turut menegaskan bahwa PLN di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu berkomitmen memperkuat pelayanan pelanggan dengan pendekatan yang humanis dan solutif.

“Kami menyambut baik langkah DPR RI dalam menyempurnakan regulasi perlindungan konsumen. PLN UID S2JB siap menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pasokan listrik yang andal dan layanan profesional, dengan menjunjung tinggi hak-hak konsumen sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.

Ia menambahkan, PLN UID S2JB terus memperluas kanal komunikasi dengan pelanggan melalui program keterlibatan masyarakat, peningkatan kecepatan respon pengaduan, serta pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan pelanggan menggunakan layanan secara real time.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang adaptif, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan publik di tengah percepatan transformasi digital dan transisi energi nasional.(*)