LAHATSATU.ID, LAHAT — Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat, menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa mantan kades Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, ke Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (13/1/2026). Polisi menyerahkan tersangka Suhendratno (54) pejabat kades Periode 2015-2021, termasuk juga barang bukti penyidikan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, negara mengalami kerugian sebesar Rp362.918.000.
Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto melalui Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama didampingi Kanit Pidkor Iptu Rendy Lawinzky Palawi menjelaskan, dugaan korupsi dana desa tersebut berlangsung dari Januari-Desember 2021. Total anggaran saat itu sejumlah Rp 685 juta, namun realisasinya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari pengakuan pelaku, dana desa tersebut memang digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan pencalonan kembali dirinya, saat bertarung menjadi kepala desa periode selanjutnya. Serta untuk modal usaha, sebagai pengepul karet di desa tempat tinggalnya.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.
“Pembangunan Polindes Tidak selesai, dan realisasi kegiatan lain tidak sesuai anggaran yang ditetapkan,” ujar AKP Redho Rizki Pratama
Terpisah, Kasi Intel Kejari Lahat Rio Purnama, membenarkan penerimaan pelimpahan tahap II dari Polres Lahat. Pelimpahan terkait dugaan korupsi dana desa, yang dilakukan mantan kepala desa di Kabupaten Lahat. Polisi menyerahkan tersangka termasuk barang bukti, dan pihaknya akan segera menyiapkan berkas untuk pelimpahan ke pengadilan Tipikor Palembang. (mg10)





