Status ASN Guru di Jarai, Tersangka Dugaan Korupsi KONI Lahat Terancam Di PTDH

oleh -16 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID -- Marliansyah Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat. (foto/ist)

LAHATSATU.ID, LAHAT — Salah satu mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, ternyata berprofesi sebagai aparatur negeri sipil atau ASN. Ia kini harus mendekam di penjara sambal menunggu persidangan tindak pidana korupsi, dan terancam di pecat dengan tidak hormat (PTDH) bila terbukti bersalah.

Marliansyah Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Ketika dikonfirmasi, membenarkan bila salah satu tersangka dugaan korupsi KONI Lahat tersebut berstatus ASN. Pelaku inisial WA diketahui saat ini aktif sebagai seorang pengajar atau guru, yang bertugas mengajar di sekolah yang berada di Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

BKPSDM Kabupaten Lahat akan segera mengusulkan pemberhentian sementara, kepada Bdan Kepegawaian Nasional. Mengingat status WA, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lahat sejak Rabu (14/1/2026). Namun bila nanti ternyata keputusan inkrah pengadilan tindak korupsi menyatakan bersalah, kemungkinan besar status ASN yang melekat akan hilang alias PTDH.

“Ia satu orang ASN, status guru di Jarai. Satu orang lagi ASN di Kementrian Agama, bukan rahan kami tapi kementrian” ujar Marliansyah. Jumat (16/1/2026). (mg10)

No More Posts Available.

No more pages to load.