Kejari Lahat dan PLN UP3 Lahat Jalin Kerja Sama Tingkatkan Sinergitas Hukum, Ini Dampak Positif Bagi Masyarakat

oleh -55 Dilihat
oleh
Kejari Lahat dan PLN UP3 Lahat Jalin Kerja Sama Tingkatkan Sinergitas Hukum, Ini Dampak Positif Bagi Masyarakat

Lahat, lahatsatu.id – Kejaksaan Negeri Lahat dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat resmi menjalin kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Hotel Santika Lahat, Selasa (17/9) pukul 10.00 WIB.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., dan Manager PT PLN UP3 Lahat, Teguh Aang Harmadi. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi, Staff Kejaksaan, Assistant Manager PLN UP3 Lahat, dan Manager ULP PLN.

Teguh Aang Harmadi selaku Manager PLN UP3 Lahat menyampaikan, “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara PLN dengan aparat penegak hukum. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap kegiatan operasional PLN, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

Toto Roedianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menambahkan, “Kerjasama ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Lahat terhadap program-program pemerintah, khususnya dalam bidang kelistrikan. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hukum.”

Kerjasama ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
2. Mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam kegiatan operasional PLN.
3. Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Lahat dan PLN UP3 Lahat.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lahat, antara lain:

1. Meningkatkan kepastian hukum dalam bidang kelistrikan.
2. Memperlancar proses penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan PLN.
3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PLN.(rls)