Tingkatkan Pemahaman Hukum, PLN UP3 Lahat Gelar Sosialisasi Hukum

oleh -81 Dilihat
oleh
Tingkatkan Pemahaman Hukum, PLN UP3 Lahat Gelar Sosialisasi Hukum

Baturaja, lahatsatu.id – Mengantisipasi adanya permasalahan hukum di lingkungan kerja PT PLN baik bidang jaringan, transaksi energi, pemasaran/niaga dan potensi masalah hukum lainnya, PLN UP3 Lahat bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menggelar sosialisasi hukum (10/9) dengan tema : Delik Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Zuri Baturaja ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Choirun Parapat, SH, MH sebagai nara sumber didampingi oleh Kasi Intel Hendri Dunan SH Kasubsi Intel Abdullah Arby SH MH dan Kasubsi Datun, Sahita Dewi, SH.

Hadir pada kesempatan tersebut, Manager PLN UP3 Lahat Teguh Aang Harmadi, Asman Jarkon M Ichsan, Asman KU Wahyu Ismardianto, MULP Baturaja, Fahmi Ramadhona, MULP Martapura Rubiansyah, MULP Muaradua Ucok Darmawan, pegawai PLN dan perwakilan tim pelaksana lapangan seperti biller, yantek dan P2TL.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PLN UP3 Lahat dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sekaligus sebagai implementasi pedoman Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan penerapan SNI ISO 370001:2016 tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan di lingkungan PT PLN (Persero).

Aang mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini terselenggara atas kerjasama Kejaksaan Negeri OKU dan PT PLN (Persero) sebagai upaya PLN Lahat dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan termasuk kegiatan pendukungnya yang harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan yang diambil.

“Sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN UP3 Lahat termasuk tim-tim lapangan baik yantek, P2TL maupun billman,” ujar Aang.

Dalam paparannya, Chorun Parapat, SH, MH menyinggung bahwa angka korupsi makin meningkat baik dari segi jumlah perkara maupun dari segi jumlah kerugian negara. Sehingga diperlukan pemahaman hukum bagi insan PLN dalam bertindak dan mengambil keputusan. Pihaknya juga mengingatkan bahwa sebagai pengacara negara, kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

“Kolaborasi yang sudah terjalin antara PLN UP3 Lahat dengan Kejaksaan OKU ini penting sebagai landasan bagi kami untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang dapat mengganggu operasional PLN. Kami siap mendampingi PLN agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga PLN dapat fokus menjalankan tugasnya untuk memastikan ketersediaan listrik,” kata Choirun.

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta sosialisasi menyampaikan pertanyaan terkait dengan langkah dan upaya tim billman ataupun yantek saat berhadapan dengan pelanggan, potensi hukum yang akan dihadapi, pelaksanaan penebangan pohon yang rawan jaringan listrik hingga pelaksanaan P2TL di lapangan. “Sharing hukum dari Kejaksaan OKU sangat membantu bagi kami yang berada di lapangan, sehingga kegiatan yang berpotensi terhadap sanksi hukum bisa kami antisipasi dengan upaya lain. Semoga kawan-kawan terus semangat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan,” ujar Fahmi.

Acara berlangsung lancar ditutup dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata.(*)