Hasil Audit Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Koni Lahat Rugikan Negara Rp 3,3 Milyar

oleh -41 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan tiga orang mantan bendara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI 2023, Rabu (14/1/2026). (foto/ist)

LAHATSATU.ID, LAHAT — Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, masih terus bergulir dan diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.343.386.902.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya adhyaksa didampingi Kasi Pidsus Indra SH, dan Kasi Intel Rio Purnama SH MH menjelaskan, pihak telah melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. kejaksaan Negeri Lahat telah memeriksa 54 orang saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.343.386.902. Pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 357,8 juta, yang telah di setorkan ke rekening penitipan lainnya dibawah pengawasan tim penyidik.

“Uang yang berhasil diselamatkan dititpkan di Bank BSI KCP Lahat,” ujar Teuku Luftansyah.

Seperti diberitahkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan tiga orang mantan bendara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI 2023. Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. (mg10)

No More Posts Available.

No more pages to load.