Mantan Kepala Dinas PMD Lahat divonis 3,6 bulan, Denda 200 juta

oleh -9 Dilihat
oleh
Mantan Kepala Dinas PMD Lahat, saat diperiksa dikejari lahat. (foto ist)

 

LAHATSATU.ID, — Mantan kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat Darul Effendi, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim, saat sidang di pengadilan Negeri Tipikor Palembang, senin (12/1/2026).

Sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU)< dua terdakwa mantan Darul Efendi Mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam masing – masing dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Karena dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. atas putusan hakim tersebut baik jaksa Kejari Lahat, maupun terdakwa menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya pada 14 april 2025, Kejari Lahat menetapkan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat Darul Effendi, sebagai tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Kejari Lahat juga menetapkan Direktur CV Citra Data Indonesia, berinisial AM. (MG10)