Lahat, lahatsatu.id – Pemkab Lahat menetapkan 13 Agustus 2025 mendatang, akan mengukuhan 39 kades yang akhir masa jabatan (AMJ) diperpanjang, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Pengukuhan akan berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat.
Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE menegaskan, pengukuhan ini merupakan tindak lanjut resmi dari arahan pemerintah pusat, yang meminta daerah segera melaksanakan proses pengukuhan bagi kades, yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum digantikan oleh hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) baru.
“Insya Allah pengukuhan kita laksanakan 13 Agustus sedangkan gladi-nya pada 12 Agustus. Kita respons cepat Surat Edaran dari Mendagri,” ujar dia, saat menerima para Kepala Desa Akhir Masa Jabatan, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Nah, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) tahun 2023, tercatat sebanyak 43 Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang masa jabatannya telah berakhir per 28 Desember 2023.
Plt Kepala DPMDes Lahat, Zubhan Awali SSTP Msi menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 1 November, 28 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 yang sempat tertunda proses pengukuhan di 23 kabupaten 11 provinsi se Indonesia berjumlah 930 Orang.
“Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan verifikasi dan pendataan ulang, hanya 39 Kades yang memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya. Hal ini karena tiga orang telah menjadi anggota DPRD dan satu lainnya telah meninggal dunia,” tukas dirinya.
Sementara itu, salah satu Kades AMJ, Nanik Diarti SPdi dari Desa Sinjar Bulan, Kecamatan Gumay Ulu sekaligus Koordinator (Korkab) Provinsi Sum-Sel khusus Kabupaten Lahat menyampaikan, rasa syukur atas respons Pemkab Lahat terhadap Surat Edaran Mendagri ini.
Dikarenakan proses perjuangan mendapatkan kembali hak konstitusi atas monatorium Pilpres, pilkada, Pilgub dan Legislatif yang memakan waktu berjuang satu tahun tujuh bulan tanpa dukungan Organisasi, yang menaungi kades dan pihak terkait.
“Alhamdulillah, kami AMJ yang tergabung dalam Asosiasi Purna Kades Nusantara diterima langsung oleh Bupati Lahat, yang mana merespon atas keberhasilan perjuangan kami. Selain itu, berterima kasih kepada Bakrun Satia Darma dari Kantor BSD LAWYER yang telah membantu kami selama proses ini,” pungkas dirinya.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal baru bagi para Kepala Desa untuk kembali menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Pemkab Lahat sendiri menargetkan agar 60 persen Dana Desa digunakan untuk kegiatan produktif, yang mampu menumbuhkan potensi ekonomi lokal sejalan dengan visi daerah Menata Kota, Membangun Desa.(*)