LAHATSATU.ID, LAHAT — Sejak tanggal 1 Januari 2026, pengelolaan restribusi parkir di Kota Lahat tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat. Namun telah berpindah ke ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, sesuai dengan surat intuksi Bupati Lahat . Semua juru parkir yang menggunakan atribu Dishub, sudah tidak sah atau ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Deswan Irsyad menjelaskan, perubahan kewenangan tersebut sesuai dengan surat Bupati Lahat 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Isinya semua pengelolaan parkir di jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Setelah kebijaka tersebut ditetapkan, Dinas Perhubungan Lahat tidak ada kaitannya lagi dengan kegiatan restribusi parkir per 1 Januari 2026. Karena pengelolaan sudah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat. Sehingga semua juru parkir yang masih beroperasi dan menggunakan atribut dinas perhubungan, tidak sah atau ilegal.
“Kami sudah sosialisasikan ke para jukir beratribut dishub, untuk berhenti beroperasi. Bila masih ada yang nakal, artinya mereka melanggar atau ilegal,” tegas Deswan, Jumat (29/1/2026).
Terpisah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Lahat bekerjasama pihak ketiga pengelolaan parkir yakni CV Lahat Kaki Langit, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengguna jasa parkir di Kota Lahat, pada senin (26/1/2026) lalu. (mg10)






