LAHATSATU.ID, LAHAT — Bupati Lahat Bursa Zarnubi menyerahkan secara resmi surat keputusan (SK) pengangkatan, untuk orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kegiatan simbolis tersebut dilaksanakan di gedung olahraga (GOR) Bukit Tunjuk Senin (12/1/2026), yang dihadiri 2.785 orang yang dinyatakan lulus untuk formasi 2024.
Menurut Bursa Zarnubi, dengan dikeluarkannya SK dan resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Maka semua sudah terikat dengan paraturan perundangan-undangan, yang mengatur perilaku sebagai aparatur sipil negera atau ASN. Sehingga banyak batasan-batasan yang harus dipahami, karena akan tidaksama ketika masih berstatus honorer.
Tambahnya, PPPK Paruh Waktu juga memiliki masa perjanjian kerja. Sehingga kinerja yang dilakukan selama satu tahun, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan tidak mungkin bila tidak sesuai atau pun melanggar, tidak akan diperpanjang lagi.
“Yang terpenting tidak boleh mengajukan pindah tugas. Penempatannya memang dilakukan untuk posisi yang kosong,” tegas Bursa Zarnubi. (mg10)





