LAHATSATU.ID, LAHAT — Setelah memiliki dewan pengupah sendiri, Kabupaten Lahat akhirnya resmi miliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sehingga tidak lagi ikut atau menginduk, dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan. Untuk Tahun 2026, UMK Kabupaten Lahat ditetapkan sebesar Rp 4.041.420.
Selain itu, Kabupaten Lahat juga memiliki upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) sendiri. Yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 4.146.123, sektor industri pengolahan Rp 4.144.298, sektor konstruksi Rp 4.160.071, sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 4.177.400.
Termasuk juga sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp4.140.355.Sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp 4.134.440, sektor pengadaan listrik, gas, uapdan udara dingin Rp 4.173.870, serta sektor aktivitas penyewaan dan ketenagakerjaan Rp 4.104.869.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kabid Hubungan Industrial, Andri Kurniawan SE, mengatakan perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK yang ditetapkan, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Andri menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan UMK dan UMSK yang ditetapkan di Palembang pada 24 Desember 2025 tersebut, kepada seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Lahat.
“Sudah disosialisasikan dan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2026,” kata Andri, Kamis (22/1/2026). (mg10)






