Terlacak Patroli Siber, Perdangan Kucing Hutang Berhasil Gagalkan

oleh -8 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID, -- Kucing hutan yang berhasil diamanakan BKSDA Sumsel, 26/2/2026). (foto/ist)

LAHATSATU.ID, PALEMBANG — Patroli siber di media sosial yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Kepolisian Daerah Sumsel, berhasil mengungap upaya jual beli hewan jenis kucing hutan. Hewan tersebut termasuk yang dilindungi, sehingga pelaku berisial MJ berhasil ditangkap dan diamankan polisi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, polisi melakukan menangkap MJ (22) saat melakukan penggerbekan di sebuah rumah di Keluarahan Suka Maju, Sako kota Palembang. Ia diamankan tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) yang bekerja sama dengan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda, Rabu (21/1). Dari tangannya diamankan seekor hewan jenis kucik kkuwuk atau kucing hutan (prionailurus bengalensis),

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari patroli siber, yang dilakukan oleh petugas terkait pemeliharaan atau pun perdagangan hewan yang dilindungi di media sosial. Sebab pelaku teridentifikasi melakukan jual beli hewan dilindungi, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri LHK No 106/2018

“Belum sempat laku terjual, hewan dilindungi tersebut kini diamankan. Kami sedang usut kemungkinan ada jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” ujar Humas BKSDA Sumsel Andre, Jumat (6/2/2026). (mg10)