3 Mantan Bendahara KONI Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

oleh -35 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID -- Konfrensi pers yang dilakukan Kajari Lahat, dalam penetapan tersangka 3 orang mantan bendaraha KONI Lahat, Rabu (14/1/2026). (Foto/ist)

LAHATSATU.ID, LAHAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan tiga orang mantan bendara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI 2023. Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya AP melalui Kasi Pidsus Indra SH, didampingi Kasi Intel Rio Purnama SH MH menjelaskan, tersangka baru yang ditetapkan berjumah tiga orang. Yakni yakni AH (Bendahara Umum), WA (Wakil Bendahara Umum I), dan MAK (Wakil Bendahara Umum II).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kejaksaan negeri lahat telah memeriksa 54 orang saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Diduga kuat tiga orang tersangka yang menjabat bendahara tersebut menerima aliran dana. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga 100 juta, yang diduga bersumber dari pengelolaan dana hibah KONI Lahat Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga memiliki peran yang sama dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah di KONI Lahat. Diduga ketiga nya melakukan manipulasi pertanggungjawaban, pemotongan anggaran, serta menyetorkan kepada Ketua KONI Lahat saat itu.

“Mereka diduga ikut menikmati dan menerima aliran dana. Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana,” ujar Teuku Luftansya, Rabu (14/1/2026). (mg10)

No More Posts Available.

No more pages to load.