Honda Beat Ditilang, Aksi Curanmor Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus Satu Buron

oleh -134 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti

Kikim Barat, lahatsatu.id – Dua dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor alias curanmor Honda Beat milik warga Desa Babat Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, berhasil diringkus. Sindikat bandit motor ini terbongkar, setelah Honda Beat hasil curian ditilang anggota Satlantas Polres Empat Lawang.

Aksi pencurian terjadi Selasa 24 November 2024 sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban di Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat.

Adapun dua tersangka yang berhasil diringkus, Depri Oktaviro (22), warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan Riko Ardiansyah (18) warga Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi.

Keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Empat Lawang. Sedangkan satu tersangka berinisial E (20), juga warga Empat Lawang, berstatus buronan.

Kronologi pencurian, Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB korban memasukan sepeda miliknya, Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 di ruang tamu rumah.

Kemudian beristirahat didalam rumah kemudian sekira pukul 01.00 WIB korban sempat terbangun, masih melihat sepeda motor miliknya tersebut terparkir diruang tamu kemudian kembali tidur .

Sekira pukul 04.00 WIB korban kembali terbangun dan mendapati, sepeda motor miliknya telah hilang. Pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka.

“Akibat peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Kikim Barat,” kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH, Minggu (11/05/2025)

Unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang, bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang satu unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487, yang dikendarai teman perempuan salah satu tersangka.

Sehingga unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut . kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku.

Setelah pelaku berhasil diindetifikasi ternyata pelaku juga adalah pelaku curanmor diwilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang. Sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.(*)