Sisa Tahun 2026, Kejari Lahat Kejar Kasus Alkes RSUD Lahat dan Dana BOS Sekolah

oleh -45 Dilihat
oleh
Foto/istimewa

LAHATSATU.ID, LAHAT — Hingga Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat masih terus mengejar dugaan kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi di berbgai wilayah Kabupaten Lahat. Sejumlah kasus masih tahap penyedikan diantaranya, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit UmuM Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat dengan anggaran Rp 28 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto melalui Kepala Seksi Intelijen Dicky Dwi Putra mengatakan, Kejari pada 2026 pihaknya telah menangani delapan perkara. Satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tiga perkara memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan

Selain penindakan, Kejari Lahat juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.972.020.000. Nilai tersebut berasal dari perkara Peta Desa senilai Rp1.614.220.000 dan perkara KONI sebesar Rp357.800.000.

Termasuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp28 miliar masih terus berjalan. Proses penyidikan membutuhkan waktu karena proyek tersebut terdiri atas 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri dan diperiksa satu per satu.

“Untuk kasus ini kami akan dijadwalkan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya untuk memperkuat pembuktian dalam perkara,’ ujarnya.

Tambahnya, Kejari Lahat juga menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025–2026. Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Lahat telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Termasuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat juga tengah berproses. Saat ini, penanganannya masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Seksi Intelijen Kejari Lahat.

“Semua penanganan perkara dilakukan secara profesional, Setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses penyidikan,”tegasnya. (mg10)