LAHATSATU.ID, LAHAT — Kekecewaan Kepala Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung, Arsito, terkait batalnya dapatkan bantuan satu unit hand traktor dari Kementerian Pertanian, yang muncul di media sosial, menuai sorotan. Sikap yang ditunjukkan sang kades dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan kapasitas seorang pemimpin desa.
Pasalnya, hanya karena gagal menerima bantuan alat pertanian tersebut, Arsito seakan menuding nama kelompok tani di desanya dicatut agar bantuan bisa dialihkan ke pihak lain. Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat.
Plt Kepala Dinas TPHP Lahat, Indahermansyah melalui Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Alfatah Dwi Putra menegaskan, pihaknya tidak pernah lakukan pencatutan nama kelompok tani Desa Singapure. Menurutnya, persoalan tersebut murni terjadi akibat kesalahan penulisan administrasi antara daftar penerima dan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).
“Bukan mencatut. Dalam berita acara serah terima barang yang sah, penerima bantuan adalah Kelompok Tani Tunas Mekar Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, bukan Kelompok Tani Tunas Mekar Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung,” tegas Alfatah, Kamis (4/6/2026).
Alfatah menyayangkan, munculnya tudingan yang berkembang seolah-olah dinas sengaja mengalihkan bantuan. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, pihaknya tetap bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Mengingat, penyaluran bantuan pemerintah, tidak bisa didasarkan pada keinginan pihak penerima atau pihak tertentu.
“Yang menentukan jumlah, penerima bantuan ini, bukan Dinas TPHP Lahat, tapi pihak Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. Kami hanya menyalurkan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang,” terangnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2026, Kementerian Pertanian menyalurkan 15 unit hand traktor untuk Kabupaten Lahat, yang dibagikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 10 unit Quick G 3000 ZEVA untuk pertanian, disalurkan kepada kelompok tani penerima yang telah ditetapkan, tepatnya Selasa 17 Maret 2026, di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat.
Tahap kedua, dibagikan sebanyak lima unit Hand Traktor (Quick Amberjack + RD110 D1-2T), untuk tanaman holtikultura pada 19 April 2026.
“Apakah pegawai tidak boleh salah dalam pencatatan. Jangan bersikap seolah mengemis bantuan. Yang jelas, penyerahan bantuan sudah dilakukan sesuai dokumen resmi dan aturan yang ada. Karena sejak awal, penerima yang tercatat ialah kelompok tani dari Kecamatan Tanjung Tebat,” jelasnya.






