Merapi Timur, lahatsatu.id – Wakil Gubernur Sumsel, H Cik Ujang SH menegaskan, angkutan batubara bara dilarang melintas di jembatan Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Jika didapati masih ada angkutan batubara yang melintas, pihak perusahaan akan diberi sanksi tegas.
Hal itu diucapkan Cik Ujang ketika memantau langsung kondisi jembatan ambruk di Desa Muara Lawai. Gara-gara tidak kuat menahan beban dari empat angkutan batubara yang berjalan beriringan di atas jembatan. Ia menegaskan, pihak pemilik angkutan yang di atas jembatan ambruk, harus mau bertanggung jawab.
“Yang dari Lahat tidak boleh melintas ke arah Muara Enim lewat jembatan ini, begitu juga yang dari arah Muara Enim, suruh putar balik lagi,” tegas Cik Ujang, Senin (30/6/2025).
Cik Ujang menyampaikan, solusi terkait persoalan angkutan batubara ini, ialah adanya jalan khusus. Ia memastikan, Pemprov Sumsel akan memanggil seluruh pengusaha tambang batubara di Kabupaten Lahat, untuk segera merealisasikan pembentukan jalan khusus ini. Ia menyebut, kebijakan harus dibangun jalan khusus sudah dirancang sejak ia menjabat sebagai Bupati Lahat.
“Kita beri waktu paling lama satu tahun, sudah harus ada jalan khusus. Dahulu saat jadi Bupati Lahat, saya sering memanggil perusahaan soal ini. Jawabannya iya, iya, tapi ada saja perusahaan yang ngeyel bilang itu masuk dalam IUP, tidak boleh dijadikan jalan. Selain itu, yang melintas di jalan raya, harus buat underpas,” sampainya.
Sebelumnya, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi ketika memantau kondisi jembatan bersama Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, sekitar pukul 11.40 WIB, sempat mengatakan, akan bersurat ke Pemprov Sumsel untuk menghentikan sementara angkutan batubara melintas di jembatan Muara Lawai. Menurutnya, dari kejadian ini, tidak akan ada perusahaan yang mau bertanggung jawab, perusahaan hanya mau untungnya saja, padahal kejadian ini akibat dari angkutan batubara.
“Saya tidak tau kenapa provinsi tidak berani menutupnya. Kalau kewenangan itu ada di Bupati Lahat, akan saya tutup itu. Karena sesuai aturan, angkutan batubara itu harus melintas di jalan khusus, bukan di jalan umum,” tegas Bursah Zarnubi, didampingi Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, dengan nada yang sedikit meninggi.(*)