LAHATSATU.ID, LAHAT — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun, kepada Nahudin dan Jonidi Ketua serta Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lahat, Senin (26/1/2026). Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan Kejari Lahat pada akhir 2025 lalu.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim, yang diketuai Sangkot Lumbantobing. Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur sebagai ASN atau penyelenggara negara telah terpenuhi, mengingat kedua terdakwa masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Selain itu, unsur menerima atau menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan juga dinilai terpenuhi.
Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, kepada Nahudin dan Jonidi Ketua serta Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lahat. Serta denda 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam fakta persidangan terungkap, kedua terdakwa sebagai pengurus Forum Kades telah menentukan iuran wajib sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta per kepala desa tanpa dasar aturan yang jelas dan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing desa. Iuran tersebut dikemas dengan dalih sebagai kas forum,tapi dalam praktiknya bersifat memaksa.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun serta denda 50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar ketua Majelis Hakim
Misnan Hartono selaku kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan pihaknya menerima atas putusan hakim tersebut. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak selama ini. (mg10)






