Tidak Taat Regulasi Lingkungan, PT Batubara Lahat Masuk Daftar Hitam KLH RI

oleh -92 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID, -- Area pertambangan batubara di sekitar bukit Serelo Lahat. (Foto/ist)

 

LAHATSATU.ID, JAKARTA — PT Batubara Lahat  perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabuapten Lahat, mendapatkan predikat proper hitam, alias masuk daftar hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Perusahaan tersebut dianggap tidak taat atau gagal memenuhi regulasi dan peraturan lingkungan, serta menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan manusia.

Dari keputusan Meteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1881 Tahun 2026, tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024- 2025. Terdapat empat perusahaan, yang diangaap lalai dan mendapakan predikat proper hitam. Semua merupakan perusahaan tambang batubara, Salah satunya adalah PT Batubara Lahat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Tiga perusahaan lain yakni PT Bara Adhipratama yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Angsana Jaya Energi beroperasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, dan PT Hamparan Muylya di Kabupaten Barito Utara,

Predikat proper hitam akan mendatkan sanksi serta diinviestigasi oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) kementerian Lingkungan Hidup. Serta berisiko tinggi dilakukan penuutpan aktivitas operasional, karena dianggap berdampak negatif terhadap lingkungan.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa PROPER kini telah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai instrumen kepatuhan. “PROPER bukan lagi sekadar alat evaluasi administratif. PROPER adalah motor transformasi yang mendorong perusahaan tidak hanya taat, tetapi melampaui ketaatan melalui inovasi, efisiensi sumber daya, dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

Menurut Menteri Hanif, capaian tersebut mencerminkan dinamika nyata kondisi industri nasional. “Kita mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Namun, bagi yang belum taat, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembinaan secara ketat hingga penegakan hukum. Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Menteri Hanif. (mg10)

No More Posts Available.

No more pages to load.