PT MIP Diganjar Proper Merah,  Perusahaan Langsung Klarifikasi ke KLHK

oleh -17 Dilihat
oleh

PT MIP Diganjar Proper Merah,  PerusahaanLangsung Klarifikasi ke KLHK

LAHATSATU.ID, JAKARTA — PT Mustika Indah Permai (PT MIP) tambang batubara dibawah naungan Adaro maining, diganjar PROPER merah untuk pengelolaan lingungan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat ini meraih raport merah, bersama 2.596 perusahaan lain yang dianggap kurang baik untuk kinerja tahun 2025.

Dari keputusan Meteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1881 Tahun 2026, tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024- 2025. PT Mustika Indah permah masuk kategori merah berada di nomor 2.446 dengan id simple 7643.

Perusahaan yang mendapatkan peringkat Proper Merah, dinilai belum Taat dan membutuhkan perbaikan serius. Karena belum secara maksimal melakukan seluruh pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan, seperti melakukan Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, PROPER kini telah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai instrumen kepatuhan. PROPER bukan lagi sekadar alat evaluasi administratif. PROPER adalah motor transformasi yang mendorong perusahaan tidak hanya taat, tetapi melampaui ketaatan melalui inovasi, efisiensi sumber daya, dan kontribusi nyata kepada masyarakat,

“Kita mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Namun, bagi yang belum taat, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembinaan secara ketat hingga penegakan hukum. Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Menteri Hanif, saat pengumuman hasil penilaian Proper di Jakarta, Selasa (7/4/2026)

Arifki External Ralation Arifki Ketika dikonfirmasi membenarkan, penilaian proper merah yang sudah dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap hasil tersebut, karena dinilai ada kesalahan dalam pengambilan data.

“Ada kesalahan pengamatan,Kami sudah melakukan klarifikasi dan submit data-data yang diperlukan. Penilaian proper kami akan segera berubah dari merah ke biru. artinya kami sudah taat,” ujar Arifki. Senin (13/4/2026). (mg10)