LAHATSATU.ID, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan pertambangan, yang masih mengangkut batubara melewati jalan umum. Sebab masih ada temuan pelanggaran truk angkutan batubara, yang memasuk kebutuhan pembangkit listrik ke luar Provinsi Sumsel.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Apriyadi menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menerapkan aturan larangan. Semua truk angkutan batubara, dilarang melintas di jalan umum. Baik yang beroperasi di dalam Provinsi, atau pun dari kabupaten/kota di Sumsel menuju luar Provinsi.
Hal ini ia tegaskan, menyusul banyaknya temuan masih adanya perusahaan yang melanggar. Dengan mengirim truk angkutan batubara untuk pasokan pembangkit listrik menuju Bengkulu atau pun menuju cilegon. Pemprov Sumsel akan meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim khusus di lapangan untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif.
Temuan pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif juga akan dikenakan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pihak transportir. Pemerintah bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.
“IUP bisa dievaluasi bahkan dicabut, nanti kami infokan ke perusahaan/institusi bersangkutan,” tegas Apriyadi. (net)






