LAHATSATU.ID, LAHAT Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lahat, mendorong di bentuknya panitia khusus (Pansus) ymampu mengawasi penyelesaian persoalan PLTU Banjarsari. Sebab sejak awal didirikan, pembangkit tersebut dirancang sebagai PLTU mulut tambang. Namun justru mati dan diujung tandung, karena mengandalkan kuota kuota Domestic Market Obligation (DMO) dari pemerintah.
Wakil Ketua I DPRD Lahat, Adriansyah SH, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi penyelesaian persoalan PLTU Banjarsari. Dijelaskannya, penghentian operasi PLTU Banjarsari menyisakan tanda tanya besar. Pembangkit listrik yang berstatus PLTU mulut tambang itu justru menghadapi persoalan pasokan batu bara. Padahal, sejak awal, pembangkit tersebut dirancang untuk memanfaatkan batu bara sebagai sumber energi sekaligus memberikan nilai tambah bagi hasil tambang. Pihaknya menyoroti tata kelola PT Bukit Asam (PTBA) dan PT PLN dalam memastikan keberlanjutan operasional PLTU Banjarsari. Dia mempertanyakan kebijakan pasokan batu bara yang disebut hanya mengandalkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) dari pemerintah.
“Ini sangat janggal. PLTU mulut tambang kok mengandalkan batu bara kuota DMO? Seharusnya, PLTU menjadi nilai tambah dari konversi dan hilirisasi produksi batu bara,” jelas Andriansyah, Selasa pagi (27/10).
Apalagi sebelumya kebutuhan batubara untuk PLTU Banjar Sari 1,4 juta ton, tapi hanya diberi penugasan 400 ribu ton. Otomatis membuat PLTU Banjarsari tidak beroperasi.Menurut dia, persoalan ini tidak bisa semata-mata dilihat dari hitungan untung dan rugi perusahaan. Keberadaan PLTU Banjarsari juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, ketahanan energi, serta pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Apalagi, dalam dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS), pembangunan PLTU mulut tambang tersebut disebut tidak dirancang untuk terus merugi. Berdasarkan perencanaan yang disorotnya, pada tahun ke-10 operasional perusahaan diproyeksikan mulai memperoleh keuntungan. Karena itu, Andriansyah mempertanyakan mengapa dalam pelaksanaannya justru muncul persoalan pasokan yang berujung pada terhentinya operasi pembangkit.
“Apakah dengan mematikan PLTU mulut tambang ini, kerugian yang ditimbulkan tidak justru lebih besar?” ujarnya.
Dia menilai, persoalan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan awal, isi perjanjian kerja sama antara PLN dan PTBA, skema pasokan batu bara, hingga dampak finansial akibat penghentian operasi. aspek ini perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai keputusan strategis terkait pembangkit listrik dan pasokan energi diambil tanpa memperhatikan kewenangan pemerintah serta kepentingan publik.
Andriansyah turut menyinggung informasi mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut berkaitan dengan perencanaan kerja sama PLN dan PTBA. Substansi temuan audit tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri agar persoalan tata kelola dan potensi kerugian dapat diketahui secara terang.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun, dugaan penyimpangan maupun kemungkinan pertanggungjawaban pidana direksi harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
“Kami selaku wakil rakyat hanya memberikan saran dan kritik atas carut-marut tata kelola BUMN dalam mengelola uang rakyat,” katanya.
Lebih jauh, Andriansyah mempertanyakan orientasi pengelolaan sumber daya batu bara yang semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Menurut dia, BUMN tidak cukup hanya mempertimbangkan keuntungan perusahaan ketika keputusan yang diambil menyangkut keberlanjutan pasokan energi. batu bara merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional, termasuk kebutuhan listrik masyarakat Sumatera Selatan dan Indonesia secara luas.
Andriansyah berharap persoalan PLTU Banjarsari menjadi momentum evaluasi bagi pihak-pihak terkait. Kejelasan tanggung jawab, kepastian pasokan batu bara, serta transparansi dalam pengambilan keputusan harus menjadi prioritas agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Jangan berbicara untung-rugi semata ketika energi yang dihasilkan PLTU Banjarsari dan PTBA digunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Selatan. Itu yang seharusnya dikedepankan oleh semua BUMN,” pungkasnya. (mg10)






