Selama 2026 Terjadi 48 Kasus PHK Perusahaan Tambang di Lahat

oleh -13 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID, -- Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan. (Foto/ist)

LAHATSATU.ID, LAHAT — Iklim dunia kerja di perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, mulai terkena dampak akibat berbagai isu dan kebijakan. Sebab selama tahun 2026 sudah ada 48 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dialami sejumlah pegawai di berbagai perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Seganti Setungguan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan menjelaskan, memang telah terjadi sejumlah kasus pemutusan hubungan kerja selama 2026. ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut, sehingga terjadi di sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Lahat.

Diantaranya yakni turunnya harga batubara, berakhirnya kontrak kerja karyawan atau perusahaan tersebut, serta kebijakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sempat menjadi isu nasional beberapa waktu lalu.

Dari data yang diperolah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lahat, untuk tahun 2026 terdapat 48 kasus PHK perusaaan tambang batubara. Ini tersebar di beberapa perusahaan, sejak Januari 2026 lalu. Namun ia meyakini jumlahnya bisa saja lebih banyak, karena tidak semua kasus PHK dilaporkan ke pemerintah Kabupaten Lahat.

“Banyak faktor penyebab PHK, ada juga yang kontrak kerja nya habis,” ujar Andri Kurniawan, Selasa (31/3/2026). (mg10)