Buru Tersangka Baru, 3 Bendahara KONI Lahat Dititipkan Ke Rutan Klas IIA Lahat

oleh -13 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan tiga orang mantan bendara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI 2023, Rabu (14/1/2026). (Foto/ist)

LAHATSATU.ID, LAHAT — Setelah penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, 3 orang mantan bendara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Ketiganya adalah Yakni yakni AH (Bendahara Umum), WA (Wakil Bendahara Umum I), dan MAK (Wakil Bendahara Umum II).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya adhyaksa didampingi Kasi Pidsus Indra SH, dan Kasi Intel Rio Purnama SH MH menjelaskan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai dari 14 Januari sampai dengan 2 Februari 2026. Kejaksaan Negeri Lahat juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bila ditemukan alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka, akan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 604, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, bisa jadi ada tersangka baru,” ujar ejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa.

Seperti diberitahkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan tiga orang mantan bendara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI 2023. Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.