LAHATSATU, LAHAT — Yudi Setira (39) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, saat membawa narkoba jenis sabu di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Pelaku diamanakan bersama barang bukti 3 paket kecil narkoba, dan diamankan ke Mapolres Lahat untuk pengembangan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, anggota Satres Narkoba Polres Lahat melakukan pengintaian di wilayah Kecamatan Merapi Timur, pada 9 April 2025. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba. Penyelidikan pun dilakukan di Desa Muara Lawai, dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Polisi kemudian langsung menangkap Yudi Setira, yang merupakan warga Bandar Lampung. Awalnya pelaku membantah dan mengelak, serta mengaku tidak terlibat narkoba. Namun Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti 3 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
“Kasus ini masih kami jadikan etensi, untuk mengetahui keberadaan jaringan lainnya,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lespono, Kamis (17/4/2025)