Mantan ‘Orang Kuat’ PT BA Huni Rutan Pakjo, Kasusnya Kakap

oleh -147 Dilihat
oleh
Milawarma. FOTO IST

LAHATSATU.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menjebloskan mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (BA) Tbk periode 2011-2016, Milawarma ke Rutan Pakjo, Palembang.

Mantan “orang kuat’ PT BA Tbk itu resmi menjadi warga baru Rutan Pakjo sejak Rabu 23 Agustus 2023 malam. Dengan menggunakan topi dan rompi tahanan Kejati Sumsel, Milawarma digiring penyidik Pidsus Kejati Sumsel, usai menyandang status tersangka.

Tidak main-main, Milawarma diduga terlibat kasus kakap, dugaan korupsi akuisisi saham PT BA, yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 100 miliar.

Bersama Milawarma, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tersangka lain, Nurtima Tobing yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi saham PT Satri Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA, melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI).

“Penyidik menetapkan dua tersangka lagi pada kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT BA. Keduanya kami tahan, semua kepentingan penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Hanya saja, kedua tersangka dilakukan penahanan terpisah. Tersangka Milawarma ditahan di Rutan Pakjo. Sedangkan Nurtima, ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

Menyusulnya Milawarma dan Nurtima Tobing sebagai tersangka ini, menambah daftar menjadi 5 tersangka dugaan korupsi akuisisi saham PT BA.

Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

Tiga tersangka sebelumnya, Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Tjahyono Imawan mantan Direktur PT SBS, sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan para tersangka ini ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT BA Tbk terhadap PT SBS, sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT BMI senilai Rp 100 Miliar.

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit, dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.(mg01)