Tak Kapok Dipenjara, Pemuda Tanjung Priok Ini Gasak 2 Unit Motor

oleh -639 Dilihat
oleh
Kanit Reskrim Polsekta Lahat Ipda Zulkarnain membekuk tersangka pencurian sepeda motor. FOTO IST

LAHATSATU.ID, Lahat – Unit Reskrim Polsekta Lahat, pimpinan Ipda Zulkarnain, berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan, dilakukan Depri Saputra (21).

Warga Desa Tanjung Priok, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat itu, dibekuk di kontrakannya di Desa Ngalam Baru, Kecamatan Gumay Talang, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu 30 Agustus 2023.

Depri yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor dan handphone milik M Heri Sugianto (47). Saat dibekuk, Depri tidak melakukan perlawanan.

Bahkan, Depri mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat terpisah. Depri mengaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, warna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE, dijualkan kepada Upan (21), di Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Polisi pun langsung menuju kediaman Upan. Namun sepeda motor hasil curian telah dijual kembali melalui jual beli motor di media facebook.

Aksi pencurian dialami Heri terjadi Selasa 9 Mei 2023 dini hari, di rumahnya di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat.

Depri masuk ke dalam rumah dengan mencongkel kunci grendel jendela rumah samping kiri. Berhasil masuk, Depri menggasak Yamaha Mio yang berada di ruang tamu.

Selanjutnya, 3 unit handphone juga digasak dari rumah Heri yang berprofesi sebagai servis alat elektronik ini.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama. Sebelumnya perna mencuri sepeda. Tersangka D ini mengakui dua kali mencuri sepeda motor, dijual masing-masing Rp 2,5 juta dan Rp 1,7 juta. Sedangkan handphone dijual Rp 650 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsekta Lahat Ipda Zulkarnain, mewakili Polsekta Lahat AKP Samsuardi.

Hanya saja, Polsekta Lahat masih mendalami keterangan tersangka Depri dan Upan, yang turut dijebloskan ke sel tahan.(mg01)