WOW! Seminggu Dilantik PPPK di Lahat Gugat Cerai Suami, Jelang Pensiun Minta Cerai

oleh -721 Dilihat
oleh

LAHATSATU.ID, LAHAT – Angka perceraian ASN di lingkungan Pemkab Lahat, terus bertambah. Tentu saja bermuara meningkatnya ASN yang menyandang status janda.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Lahat mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2023, sudah masuk 10 berkas pengajuan cerai.

ASN yang mengajukan gugatan cerai ini, rata-rata berusia diatas 35 tahun. Uniknya, satu ASN sudah masuk masa persiapan pensiun, diusia 59 tahun. Satu ASN termuda diusia 32 tahun yang baru setahun dilantik ASN, juga ajukan gugat cerai.

“Didominasi oleh ASN pihak perempuan atau cerai gugat (CG),” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDM Kabupaten Lahat, Guntur Martandi,

Perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya, menjadi penyebab terus bertambahnya perceraian di kalangan ASN ini.

Tahun 2022 lalu, jumlah ASN yang bercerai sebanyak 20 pasang. Formasi tenaga pendidik atau guru dan bidan paling banyak mengaku perceraian.

“Untuk tahun ini, itu ada yang sudah cerai, ada yang masih mediasi,” beber Guntur.

Tahun 2023 ini, dari 10 berkas yang ada, lima diantaranya dari tenaga guru, tiga orang pegawai dinas dan dua orang tenaga kesehatan.

“Dari 10 orang itu, semuanya cerai gugat, satu diantaranya ialah ASN dari PPPK guru. Ada yang baru seminggu menikah, sudah ajukan cerai gugat,” ujarnya.(mg01)