Dispora dan KONI Lahat Diobok-obok Kejari, Aroma Dugaan Korupsi Hibah Makin Menyengat

oleh -68 Dilihat
oleh
Tim Kejari Lahat menggeledah KONI dan Dispora Lahat

Lahat, lahatsatu.id – Aroma korupsi pada dana hibah KONI Lahat 2023-2024 sepertinya makin menyengat. Rabu (4/6/2025), Tim Kejari menggeledah Sekretariat KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat.

Tidak main-main, dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat sebesar Rp 20.461.000.000, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pembinaan dan pengembangan olahraga Tahun 2023.

Kemudian terdapat temuan BPK RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024, yaitu pengelolaan belanja hibah KONI tidak tertib sebesar Rp 1.766.686.290.

“Adapun rinciannya, bukti tidak lengkap dan sah Rp 318.502.000, dan bukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp 624.780.000, serta tidak dipertanggungjawabkan Rp 823. 404. 290,” jelas Kajari Lahat Toto Roedianto SH MH.

Kajari juga menjelaskan, atas temuan tersebut Inspektorat Kabupaten Lahat sudah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha untuk melakukan upaya pemulihan keuangan negara atas temuan BPK RI tersebut.

Namun setelah dilakukan upaya pemulihan, KONI Kabupaten Lahat tidak sanggup untuk memenuhinya. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lahat mengeluarkan Surat perintah penyelidikan nomor PRINT-566A/L6.14/Fd.1/03/2025 tanggal 25 maret 2025 yang diperpanjang dengan surat perintah perpanjangan penyelidikan nomor PRINT-988C/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 02 Mei 2025.

Toto Roedianto mengatakan, setelah proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023, Tim penyelidik Kejari Lahat sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 14 orang, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dana hibah tersebut.(*)

“Pada saat proses penyelidikan tim penyelidik Kejari Lahat menemukan fakta-fakta bahwasanya terdapat pemalsuan tanda tangan terhadap laporan pertanggungjawaban dan pemotongan biaya kepada tiap-tiap cabang olahraga yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban di mark up,” ujarnya.

Dalam hal itu, diterangkan pula berdasarkan fakta, terhadap perbuatan tersebut terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan nomor PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025.(*)