LAHATSATU.ID, PALEMBANG — Suhendratno Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/5/2026). Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah didakwa melakukan penyimpangan dana desa.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada Suhendratno dikurangi masa tahanan. Serta denda sebesar Rp 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Sebab JPU meminta agar Suhendratno dihukum 3 tahun penjara, disertai denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaannya Suhendratno mantan Kades Tanjung Dalam 2015-2021 diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa. Suhendratno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang mencapai Rp362,918 juta
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno, dengan pidahan penjara 2 tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat.
Atas putusan majelis hakim tersebit, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakuikan oleh Jaksa Penuntut Umum, juga menyatakan pikir-pikir atas putun tersebut. (mg10)






