Sangar, Hakim Wajibkan Mantan Kades Tanjung Dalam Lahat Bayar Kerugian Negara Rp 362 juta

oleh -78 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID -- LAHATSATU.ID, PALEMBANG -- Suhendratno Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/5/2026). Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah didakwa melakukan penyimpangan dana desa. (foto istimewa)

LAHATSATU.ID, PALEMBANG — Selain divonis 2 tahun 6 bulan serta denda 50 juta, kepada Suhendratno Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Majellis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, juga mewajibkan membayar uang pengganti sebesar total kerugian negara. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp 362 juta.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, terdakwa Suhendratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Sehingga menjatuhkan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu majenis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti, atas kerugian negara yang ditimbul atas penyalahgunaan danda desa tersebut senilai 362 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara Jika harta tersebut tidak cukup, maka konsekuensinya adalah tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suhendratno Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/5/2026). Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah didakwa melakukan penyimpangan dana desa.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Sebab JPU meminta agar Suhendratno dihukum 3 tahun penjara, disertai denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaannya Suhendratno mantan Kades Tanjung Dalam 2015-2021 diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa. Suhendratno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang mencapai Rp362,918 juta. (mg10)

No More Posts Available.

No more pages to load.