LAHATSATU.ID, LAHAT — PT Bukit Asam (Tbk) unit Pertambangan Tanjung Enim, mendapatkan raport merah penilaian PROPER 2025 dari Kementrian Lingkungab Hidup (KLH) Republik Indonesia. Pemberian Penghargaan dan pengumuman penilaian tersebut dilakukan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam ajang PROPER di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Selasa (7/4/2026).
Hasil penilaian PROPER tahun 2025 tersebut, terdapat 39 perusahaan yang meraih predikat emas atau terbaik. Pada kategori ini perusahaan diangaap konsisten menunjukkan keunggulan pengelolaan lingkungan (beyond compliance), inovasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian terdapat 243 perusahaan berperingkat Hijau atau sangat baik, karena melebihi ketaatan yang diwajibkan (beyond compliance) dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk peringat atau raport biru, terdapat 2.013 perusahaan. Peringkat Biru ini adalah kategori taat atau patuh, karena perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai standar minimal. Sementera peringkat merah atau kurang baik terdapat 2.596 perusahaan, karena dianggap belum memenuhi sebagai besar persyaratan pengelolana lingkungan.
PT Bukit Asam (Tbk) unit Pertambangan Tanjung Enim yang berada di Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan, mendapatkan raport merah bersama 2596 perusahaan lainnya. Dalam keputusan Meteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1881 Tahun 2026, tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024- 2025. Tambang batubara plat merah ini, berada di nomor urut 2.457, setara dengan sejumlah tambang batubara swasata di wilayah Kabupaten Muaraenim dan Lahat yang juga mendapatkan raport merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menyampaikan, Proper adalah program penilaian kinerja yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Total ada 5.476 perusahaan yang dinilai dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang berasal dari 299 sektor industri.
“Proper merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Hidup,” tegas Rasio Ridho
Rico Verendri selaku Humas PT Bukit Asam ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya kini tengah menyikapi hasil proper merah dari KLH tersebut. Saat ini perusahaan sedang berkoordinasi intensif dengan kementrian terkait, dan sedang dalam proses untuk perbaikan dan update dokumen administrasi.
“Kami sedang berkoordinasi, dan diharapkan dapat memenuhi status compliance dalam waktu dekat,” ujar Reko, Kamis (9/4/2026)






