Tipu Nasabah Rp 5,8 Miliar, Mantan Karyawan Bank di Lahat Menua di Penjara

oleh -895 Dilihat
oleh
Terpidana Vera dan Apen Wibowo digiring bersama terdakwa lain. FOTO IST

LAHATSATU.ID, LAHAT – Mantan karyawan salah satu bank Unit Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Vera Maya dan Apen Wibowo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat diketuai RA Asriningrum Kusumawardhani, SH MH, dengan anggota Muhammad Chozin Abu Sait SH dan Diaz Nurima Sawitri SH MH, memvonis keduanya berbeda.

Vera Maya divonis 8,5 tahun penjara, lebih ringan dari Apen, yakni 10 tahu penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Ada denda Rp 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Humas PN Diaz Nurima Sawitri SH MH, Rabu 22 Agustus 2023.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Mulyawan SH MH menyatakan pikir – pikir. Sebelumnya tuntutan JPU, 10 tahun penjara dan denda masing- masing Rp 10 milyar.

Sekedar informasi, Vera Maya merupakan mantan costumer service (CS) dan Apen Wibowo Office Boy (OB), di salah satu bank plat merah Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam.

Namun kini keduanya telah dipecat.
Modus yang dilakukan keduanya dengan menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa hak dari nasabah sebanyak 76 nasabah.

Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam buku tabungan nasabah. Sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 5.2 Milyar. Selanjutnya dalam proses pendataan nasabah yang dirugikan, ada 105 nasabah dengan kerugian mencapai Rp 5,8 miliar. (mala)