Ulah Mantan Pj Bupati Lahat Bikin Ratusan Orang Turun ke Jalan

oleh -150 Dilihat
oleh
Aksi demo di depan Pemda Lahat, Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia, Senin (9/9/2024). Foto Mala /lahatsatu.id

Lahat, lahatsatu.id – Ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lahat, Senin (9/9).

Demonstrasi ini menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dan hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Lahat.
Aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini didukung oleh berbagai atribut seperti mobil komando, sound system, baliho, dan spanduk yang menuntut sejumlah langkah korektif dari pemerintah daerah.

Para demonskorektif tuntut investigasi terhadap penerbitan 4 SK Kepala Dinas dan 1 Kabag yang dianggap melanggar Serta meminta PJ Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP untuk menaati rekomendasi KASN dan BKN agar ke empat kepala Dinas dan atau kabag yang diberhentikan sementara tersebut, dikembalikan jabatannya. Sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan tersebut.

Koordinator Aksi, Saryono Anwar, SSos memastikan demonstrasi berlangsung dengan damai dan tertib. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas tindakan PJ Bupati yang dianggap membuat kegaduhan di daerah tersebut dan meminta agar Imam Pasli mundur dari jabatannya.

Perwakilan GRPK-RI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang serta berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Sekda Lahat, Chandra SH menjelaskan, PJ Bupati Lahat Imam Pasli SSTP saat rapat paripurna sebelumnya telah menegaskan akan mematuhi perintah KASN dan BKN. Setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Karena meskipun PJ Bupati masih memerlukan izin dari Kemendagri untuk melaksanakan keputusan tersebut,” sampainya.

Sementara disinggung apa saja poin penting sehingga keluarnya rekomendasi agar empat pejabat pemerintahan yakni tiga Kadis dan satu Kabag tersebut dikembalikan ke jabatan, Sekda belum bisa berkomentarnya banyak.

Begitupun disinggung kenapa itu harus dikembalikan, apakah ada kesalahan prosedur saat pemberhentian sementara para kadis dan kabag tersebut, Sekda menegaskan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk diketahui pula permasalahan kadis ini juga masuk ke ranah kepolisian. Setelah adanya laporan awal kasus ini yang dilayangkan oleh Redhi Setiadi,SH MH. Melaporkan mantan Pj Bupati Lahat, M Farid ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum dengan surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.

Pada saat menjabat sebagai Pj.Bupati Lahat, Farid me non-jobkan empat pegawai eselon 2 di lingkungan Pemkab Lahat. Sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel, terlebih dulu kasus ini dilaporkan ke Badan Administrasi Kepegawaj Negara (BAKN) dan Komisi Aparstur Sipil Negara (KASN).

Yang isinya merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.
Diantaranya Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, Memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.

Aksi hari ini berlangsung tanpa insiden besar, dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Para peserta pulang dengan harapan bahwa tuntutan mereka telah didengar dan akan ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang diangkat.(mala)