Proper Merah KLHK, PT MIP Sebut ada Kesalahan Pengamatan Bukaan Tambang

oleh -28 Dilihat
oleh
LAHATSATU.ID -- PT MIP Raih Penghargaan Nasional Top CSR Awards 2025 “Mendorong Bisnis Berkelanjutan Melalui Program CSR". (foto/istimewa)

LAHATSATU.ID, JAKARTA — Raihan proper merah yang diberikan kepada PT Mustika Indah Permah (MIP) perusahaan tambang Adaro Group, langsung ditanggapi serius olah managemen. Klarifikasi sudah dilakukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup, karena dinilai ada kekeliuran dalam melakukan pengamatan. Sebab yang dilihat bukanlah bukaan tambang baru, namun tak lain adalah genang air akibat hujan lebat di sekitar lokasi.

Arifki External Ralation PT MIP menjelaskan, proper merupakan penilaian kepatuhan lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia setiap tahun. Penilaian ini sangat penting bagi perusahaan, karena menyangkut kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan di sekitar wilayah operasi.

Makanya setelah mendapatkan informasi PT MIP mendapatkan proper merah, pihak managemen langsung melakukan klarifikasi kepada Kementrian Lingkungan Hidup. Sebab mereka meyakini sudah patuh terhadap regulasi, dan memang perusahaan sangat peduli akan lingkungan alam di sekitar. Bahkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan, sering dilakukan Bersama komunitas dan warga.

“Status masih ditangguhkan, kami sudah lakukan klarifikasi ke KLHK,” tegas Arifki.

Tambahnya, dari KLHK ada informasi terkait bukaan lahan yang dilakukan perusahaan kami, namun tidak dilaporkan berdasarkan pantauan satelit KLHK. Padahal itu bukan bukaan lahan, melainkan genangan air hujan. Sebab saat dimonitor satelit KLHK, pada Waktu itu sedang turun hujan cukup tinggi di wilayah Kabupaten Lahat.

“Klarifikasi dan penyampaian surat sudah kami kirim. Informasi akan segera dicabut, sehingga proper kami nanti biru,” ujar Arifki, ujar Arifki.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Mustika Indah Permai (PT MIP) tambang batubara dibawah naungan Adaro maining, diganjar PROPER merah untuk pengelolaan lingungan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat ini meraih raport merah, bersama 2.596 perusahaan lain yang dianggap kurang baik untuk kinerja tahun 2025. (mg10)