187 Botol Miras Disita, 2 Warung Remang-Remang di Kota Lahat Dibubarkan

oleh -448 Dilihat
oleh
razia sat pol pp pemkab alaht (IST)

LAHATSATU, ID, LAHAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Lahat membubarkan paksa kegiatan hiburan malam, di dua warung remang-remang di tepian sungai Lematang Kota Lahat, sabtu dinihari (12/8/2023). Dari rezia tersebut berhasil diamankan 187 botol miras, dan langsung disita untuk dimusnakan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, razia ini berasal dari aduan yang diberikan oleh masyarakat kepada Sat Pol PP Pemkab Lahat. Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti, dengan menerjukan sejumlah personil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah didatangi ternyata memang terdapat aktivitas hiburan malam, di dua warung remang-remang di tepian sungai Lematang.

Anggota Sat Pol PP awalnya mendatangi warung remang-remang, yang berada di dekat Jembatan Benteng Lahat. Lalu langsung dilanjutkan ke warung remang-remang, yang berada tak jauh dari Bendungan Air Baku Desa Muara Siban di Kota Lahat.

Dari kegiatan tersebut petugas, mendapati ratusan botol minuman keras berbagai merk. Dari desa muara siban diamankan 104 botol miras, sementera di lokasi yang lain sebanyak 83 botol miras. Bahkan saat petugas datang, empat orang wanita sedang asyik berkaroke ria.

“187 botol miras kami sita untuk dimusnakan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Lahat Heri Kurniawan STTP, melalui Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dian Hayati SH.