Sakti! Jadi Tersangka, Ketua KONI Sumsel Tak Ditahan

oleh -152 Dilihat
oleh
Hendri Zainudin. FOTO IST

LAHATSATU.ID, Palembang – Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin, sudah menyandang status tersangka. Hendri Zainudin diduga terlibat pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel, juga pengadaan barang dengan dana bersumber dari APBD Sumsel 2021.

Hanya saja, meski sudah menyandang status tersangka, sejak Senin 4 September 2023, Hendri tidak ditahan. Keputusan penyidik Kejati Sumsel ini berbeda dengan dua tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu. Pasalnya, kedua tersangka terdahulu langsung ditahan.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH membenarkan Hendri Zainudin sudah menjadi tersangka.

Alasan Hendri Zainudin masih bersikap kooperatif, menjadi alasan penyidik Kejati Sumsel, tidak menahannya.

“Penyidik menilai, Tersangka HZ masih kooperatif, seperti dalam pasal 21 KUHP. Tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelas Vanny.

Ia mengatakan jika Tersangka HZ sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hingga malam hari.

“Dia dicecar puluhan pertanyaan, karena sudah ditemukan bukti yang cukup, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan akan kita agendakan diperiksa statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek, menjelaskan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.

Menurut Pasek, Hendri Zainuddin dipanggil sebagai saksi pada hari tersebut. Mereka masih menunggu kepastian dari penyidik mengenai kapan Hendri Zainuddin akan dipanggil sebagai tersangka resmi.

Pasek juga menambahkan bahwa saat ini masih belum jelas di mana pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terjadi, sehingga mereka meminta kejelasan dari penyidik mengenai hal tersebut.

Selain Hendri Zainuddin, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam penyelidikan kasus ini. Mereka mencoba memperdalam alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.(mg01)